Purwokerto,bisnis prostitusi online kian merebak sampai ke kota ini,pekerja sexs komersial kisaran umur 20-24 thn - Kajian Islam

Friday, February 8, 2019

Purwokerto,bisnis prostitusi online kian merebak sampai ke kota ini,pekerja sexs komersial kisaran umur 20-24 thn



Pada zaman modern seperti sekarang ini gaya hidup sudah menjadi trend.Gaya hidup yang glamour menuntut seseorang untuk memiliki uang lebih.


Seseorang akan melakukan berbagai macam cara demi tercukupi kebutuhan hidupnya.Bahkan seseorang akan rela menjerumuskan dirinya sendiri kedalam lembah hitam seperti bisnis prostitusi online contohnya.

Ternyata bisnis haram semacam ini tak hanya merebak di kota-kota besar seperti Jakarta atau Surabaya saja dan bukan hanya artis atau model saja pelakunya.

Baru-baru ini terungkap pula bisnis prostitusi online di Purwokerto.Bisnis haram ini terungkap saat tim cyber troop melakukan patroli,saat itu petugas mendapati postingan di media sosial tentang jasa pelayan sexs.

Petugaspun langsung menyelidiki temuan postingan tersebut.

Dalam postingan tersebut disebutkan tarif,cara booking dan foto perempuan yang ditawarkan.Akhirnya dari serangkaian penyelidikan petugas mendapat informasi pelaku membuka kamar di salah satu hotel di Purwokerto.

Petugaspun langsung mendatangi hotel tersebut.Saat melakukan penangkapan,petugas mengamankan satu pak alat kontrasepsi yang disediakan pelaku,dan mendapati seorang wanita pekerja sexs komersial dan seorang pelanggan dan menjadikan mereka sebagai seorang saksi untuk sementara.

Petugaspun mengamankan seorang pria berinisial App (28) yang diduga sebagai mucikari.Diketahui pria tersebut berstatus sebagai warga Pasar Minggu Jakarta selatan.Pelaku merekrut anak buahnya lewat media sosial Michat.

Pelaku menawarkan pekerja sexs komersial lewat twiteer dan selalu meminta Dp saat pelanggan membooking anak buahnya.Tarifnya mulai dari 1,5 juta-2juta dan wanita pekerja seks inipun terbilang masih cukup muda umurnya kisaran 20-24 tahun.Pelaku mengaku mengawali bisnis ini pada awal 2018.Dalam sebulan pelaku dapat mengantongi uang
sampai 4,5 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.

No comments: