GOZnews.com-Seorang karyawan toko pakaian bernama Edi di gelandang ke Polsek Wayung, Surabaya.
Edi kerpergok saat melancarkan aksinya merekam korban saat ganti pakaian di ruang ganti wanita menggunakan ponsel miliknya.
Pelaku memasang dan menaruh camera ponselnya di bawah pintu dan di pantulkan ke kaca yang berada di ruang pas.
Aksi memalukan pria berotak mesum itu terbongkar oleh korbannya yang masuk kedalam ruang pas dan melihat ada sebuah ponsel di bawah pintu dan camera ponsel tersebut aktif.
Merasa ada yang janggal dengan keberadaan ponsel di ruang pas, korban langsung berteriak dan melaporkan nya ke pihak pengelola toko pakaian.
Kasus perekaman di ruang ganti pakaian wanita tersebut langsung di laporkan ke Polsek Wayung, dan setelah di lakukan penyelidikan pelaku perekaman ternyata adalah karyawan toko pakaian itu sendiri.
Edi yang baru bekerja kurang lebih setahun di toko pakaian tersebut di tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ponsel miliknya dan 6 rekaman video aktivitas calon pembeli wanita yang sedang ganti pakaian di ruang pas.
Akibat perbuatannya, Edi di jerat dengan Pasal 29 Juto Pasal 4 Undang-Undang nomor 44 tahun2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment