Hakim Marzuki menangis setelah menjatuhi hukuman 2,5 penjara kepada nenek pencuri singkong karena kelaparan - Kajian Islam

Saturday, September 1, 2018

Hakim Marzuki menangis setelah menjatuhi hukuman 2,5 penjara kepada nenek pencuri singkong karena kelaparan



Di tengah ambruknya moral para penegak hukum yang lebih membela kepentingan siapa yang berkuasa dan berharta, kita begitu merindukan sosok pengambil keputusan yang adil, jujur dan bijak. 


Berikut kisah seorang hakim yang memutuskan hukuman seorang nenek yang dituduh mencuri singkong karena kemiskinan dan kesusahan melanda hidupnya.

Semoga kita dapat memetik hikmah dan mendapat pelajaran dari kisah ini
Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk termenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan.

Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.



Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.

”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.

‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.

"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”

sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.

Sumber. Kaskus

No comments: