Salah kaprah ternyata islam melarang laki-laki berpoligami, lantas siapa yang diperbolehkan poligami dalam islam? - Kajian Islam

Thursday, March 24, 2022

Salah kaprah ternyata islam melarang laki-laki berpoligami, lantas siapa yang diperbolehkan poligami dalam islam?

 

Poligami

Assalamualaikum wr wb

Kajian islam insyaAllah akan membahas tuntas tentang poligami sesuai Al quran dan hadist Rasulullah saw.

Pernikahan sejatinya adalah suatu ikatan atau janji suci sakral yang harus tetap dipertahankan sampai azal menjemput.

Islam adalah agama sempurna yang mengatur segala asfek termasuk masalah pernikahan.

Dan di agama islam pula seorang laki-laki dewasa diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu dengan catatan ia akan berlaku adil kepada istri-istrinya.

Meskipun Allah swt membolehkan seorang laki-laki memperistri lebih dari satu, kenyataanya masih banyak orang yang menganggap poligami sebagai momok yang menakutkan terutama kaum perempuan tentunya.

Mereka takut kalau suaminya memperistri wanita lain semuanya menjadi serba terbagi,dan yang lebih mereka takutkan lagi tentunya soal keadilan materi dan batiniah.

Maka dari itu Allah swt hanya mengijinkan laki-laki muslim yang berpoligami mereka-mereka yang akan mampu berlaku adil dan yang paling utama adalah mampu menafkahi lahir batinnya.

Lantas apa yang membuat Allah swt membolehkan seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu?

Allah swt berfirman dalam surah An Nisa ayat 3:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap ( hak-hak) perempuan yatim ( bilamana kamu mengawininya ), maka kawinilah wanita-wanita ( lain ) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat 

kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka ( kawinilah ) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".

Allah swt tahu betul kebutuhan hasrat seorang laki-laki terhadap kebutuhan biologisnya, bahkan hasil penelitian dokter mengatakan, selama seorang laki-laki sehat lahir batinnya, nafsu syahwatnya akan terus ada sampai usianya lanjut sekalipun.

Hal ini tentu beda terbalik dengan perempuan yang mana nafsu syahwatnya akan hilang seiring usianya semakin udzur.

Dibawah ini ada berberapa alasan kenapa Allah swt membolehkan poligami:

Pertama. Menjauhi zina   

Seperti yang sudah diterangkan diatas, kebutuhan biologis seorang laki-laki sangat berbeda dengan perempuan.

Bahkan ada beberapa laki-laki yang memiliki nafsu syahwat yang sangat tinggi dan ini kalau tidak terealisasi dengan baik bersama isrtinya dirumah ia bisa mudah terjerumus perbuatan zina dengan orang lain.

Zina adalah dosa besar dan menyandang setatus pernikahan tidak menjamin seseorang menjadi mati rasa kepada orang lain.

Bahkan banyak orang yang sudah menikah dan memiliki keturunan mereka masih berselingkuh dan bahkan berzina.

Maka dari itu Allah swt yang menciptakan manusia tahu betul kelemahan mahluk ciptannya dan Allah swt membenci orang-orang yang melakukan perzinaan.

Kedua. Menolong

Alasan kedua kenapa islam membolehkan poligami adalah karena ingin menolong.

Dan ini yang dilakukan oleh Rasulullah saw, kenapa beliau menikahi janda-janda tua, tidak lain adalah untuk membantu mereka yang kesulitan setelah ditinggal wafat oleh suami mereka yang gugur dalam perang membela agama Allah swt.

Jika mampu berlaku adil secara finansial dan kasih sayang, nikahilah para janda-janda tua dan yatim piatu.

Namun jika tidak sanggup berlaku adil, maka cukuplah satu istri bagimu dan bersyukurlah kepada Allah swt.

Ketiga. Menyiarkan agama islam  

Jika mampu berlaku adil, berpoligamilah tidak hanya niat karena untuk nafsu syahwat semata, tapi niatkanlah karena Allah swt dan ingin memperkuat syiar islam.

Didiklah putra-putri yang lahir dari istri-istrimu kejalan Allah swt, jika sudah besar masukanlah mereka kepondok-pondok pesanten untuk memperdalam ilmu agama islam dan kelak setelah lulus mereka akan menjadi pendakwah-pendakwah hebat yang menyiarkan agama Allah swt. 

Lantas siapa orang yang dilarang islam untuk berpoligami  dan siapa yang diperbolehkan islam untuk berpoligami? 

.Orang yang tidak mampu  

Seorang laki-laki yang berniat berpoligami haruslah mereka adalah orang-orang yang mampu berlaku adil dan mampu secara finansial.

Wajib hukumnya bagi seorang laki-laki yang berpoligami menjamin kebutuhan keluarganya dan membawa anak serta istri-istrinya kejalan Allah swt. 

Jika ada seorang suami yang memiliki satu istri saja terlihat sangat kerepotan dalam memberikan nafkah kepada istrinya dan tidak mampu berlaku adil maka laki-laki ini belum termasuk layak untuk berpoligami satu istri sudah lebih baik baginya.

Jika tidak mampu, janganlah mengikuti nafsu syahwat tundukan pandanganmu kepada perempuan yang bukan muhrim perbanyaklah dzikir kepada Allah swt.

Poligami yang tidak sesuai syariat sangat berpotensi merugikan perempuan, karena pada hakekatnya pelaku poligami harus mengetahui secara utuh tentang apa itu poligami dan seperti apa nanti menjalani hidup setelah berpoligami.

Saat ini poligami banyak menjadi salah kaprah karena tidak tau ilmunya, asal dia memiliki banyak harta maka ia sudah merasa layak berpoligami.

Memiliki banyak harta saja masihlah belum cukup untuk berpoligami, ia harus memahami secara utuh apa di balik alasan Rasulullah saw berpoligami dan jangan membuat salah penafsiran tentang firman Allah swt tentang poligami.

Saat ini banyak orang yang memiliki sedikit ilmu salah menafsirkan poligami, bahkan ada yang mengatakan bahwa poligami adalah sunnah Rasulullah, jika di ikuti akan dapat pahala dan masuk syurga.

Pertanyaannya, poligami yang seperti apa bisa mendapatkan pahala dan masuk syurga?

Jawabannya tentu poligami yang seperti Rosulullah saw, beliau berpoligami bukan semata-mata karena hawa nafsu melainkan karena agama Allah swt. 

.Orang buruk ibadahnya

Laki-laki yang berpoligami haruslah ia semakin meningkat keimanan dan ketakwaannya kepada Allah swt dan membawa anak dan istri-istrinya kejalan yang Allah swt ridhoi.

Namun jika ia berpoligami ibadahnya kepada Allah swt semakin buruk, maka ia tidaklah pantas untuk berpoligami, melainkan poligaminya untuk ibadah hanyalah dusta belaka. 

Siapa orang yang diperbolehkan islam untuk berpoligami?

Ada beberapa golongan laki-laki yang diperbolehkan untuk berpoligami, diantaranya:

.Orang yang berilmu dan berahlak

Ilmu dan ahlak tidak boleh dipisahkan keduanya harus beriringan, dan kedua poin ini harus dimiliki laki-laki yang hendak berpoligami.

Makanya tidak heran jika kita mengetahui banyak alim ulama yang memiliki istri lebih dari satu, karena insyaAllah kedua poin diatas sudah mereka penuhi.

.Mampu menafkahi lahir batinnya

Dipoin inipun keduanya tidak boleh di pisahkan, seorang lelaki yang berani berpoligami, maka wajib hukumnya untuk memenuhi nafkah lahir batin istri-istrinya.

.Mampu menjadi pemimpin

Tidak mudah menjadi pemimpin karena jika salah memimpin semuanya bisa menjadi salah kaprah.

Seorang pemimpin haruslah berlaku adil dan mampu memberikan kebahagian dan kesejahteraan kepada orang-orang yang ia pimpin dalam rumah tangganya.

Pemimpin keluarga juga harus menjadi pelindung untuk istri dan anak-anaknya dari segala ancaman dan hal-hal buruk lainnya.

Pada saatnya nanti semua yang kita miliki didunia akan dimintai pertanggung jawabanyya di hadapan Allah swt, termasuk tanggung jawab seorang kepala rumah tangga.

Sanggupkah nanti di hadapan Allah swt dimintai pertanggung jawaban atas dosa dan kesalahan istri-istrinya selama hidup didunia?   

Sebelum laki-laki memutuskan berpoligami, haruslah ia memikirkannya dengan matang-matang jangan terburu-buru hawa nafsu.

Fikirkan lebih dalam apa dampak paling signifikan jika anda benar-benar berpoligami nantinya.

Dan akan dibawa kemana nasib istri-istrinya nanti setelah anda ikat dalam satu ikatan suci pernikahan.

Sudah benar-benar mampukah anda untuk berlaku adil dan menafkahi lahir batinnya?

Sudah siapkah anda dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah swt nanti?

Tanyakan pada diri anda dan jawablah dengan jujur, apakah anda adalah laki-laki yang masuk dalam kategori laki-laki yang diperbolehkan berpoligami atau malah sebaliknya?


     

 



     


  

   

No comments: